Desak Presiden Copot Jaksa Agung untuk Menyelamatkan Marwah Kejaksaan di Indonesia
Jakarta – Di tengah upaya penyelamatan terhadap kerugian negara yang digembar-gemborkan, institusi Kejaksaan Agung kini menghadapi krisis legitimasi yang sangat serius. Penegakan hukum di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini semakin terlihat lemah, terjebak antara praktik kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dan ketidakmampuan untuk mengatasi praktik korupsi yang merajalela di dalam tubuh korpsnya sendiri.
Mesin Penuntut yang Kehilangan Empati
Institusi Kejaksaan saat ini tampaknya telah bertransformasi menjadi mesin penuntut yang kehilangan rasa empati. Tragedi hukum yang menimpa masyarakat bawah—mulai dari videografer, anak buah kapal, hingga korban kejahatan yang berjuang untuk membela diri—menjadi simbol nyata dari “hukum yang buta konteks”. Di saat individu-individu kecil tertekan oleh tuntutan yang tidak seimbang, pejabat-pejabat tinggi di Kejaksaan justru terjerat dalam praktik gratifikasi dan pemerasan.
Harga Mati: Estafet Kepemimpinan
Mukhsin Nasir, Sekretaris Jenderal Mata Hukum, menekankan bahwa integritas Kejaksaan tidak akan pernah dapat pulih selama budaya “perlindungan korps” lebih dominan daripada akuntabilitas publik. Ia menyatakan bahwa serangkaian kasus yang menimpa masyarakat bawah adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan telah kehilangan kompas moralnya.
“Publik disuguhkan dengan teater hukum yang sangat memalukan. Di satu sisi, Kejaksaan tampak sangat agresif memenjarakan pekerja kreatif dan rakyat kecil yang terjepit oleh keadaan. Sementara di sisi lain, pejabat-pejabat mereka sendiri—seperti Aspidum Kejati Jatim hingga tiga jaksa yang terlibat pemerasan di pusat—justru asyik menjalankan praktik ‘perdagangan’ perkara. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan penindasan sistemik,” tegas Mukhsin dalam pernyataannya pada 6 April 2026.
Kontradiksi dalam Penegakan Hukum
Mukhsin Nasir mengungkapkan adanya kontradiksi mencolok yang menggambarkan betapa buruknya standar keadilan di bawah kepemimpinan saat ini melalui berbagai kasus nyata:
- Tragedi Amsal Sitepu (Karo): Kriminalisasi terhadap videografer ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kreativitas. Menetapkan delik korupsi pada karya seni tanpa adanya standar harga yang jelas adalah upaya yang sangat vulgar.
- Kasus Fandi Ramadhan (ABK): Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal, mengalami nasib tragis saat dituntut hukuman mati dan akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba, meski ada keraguan kuat mengenai perannya yang hanya sebagai pekerja kasar. Kejaksaan dianggap gagal dalam mengidentifikasi aktor intelektual dan justru “memanen” prestasi statistik dengan mengorbankan individu kecil yang tidak tahu menahu.
- Kasus Pengejar Jambret (Jogja): Publik terkejut oleh kasus seorang pengejar jambret yang justru terjerat hukum. Meskipun akhirnya dibebaskan karena tekanan publik dan alasan pembelaan diri, kasus ini menunjukkan pola jaksa yang cenderung kaku dan suka memidanakan korban kejahatan sebelum adanya reaksi keras dari masyarakat.
- Skandal Gratifikasi & Pemerasan Internal: Penangkapan Aspidum Kejati Jatim serta penetapan tiga jaksa sebagai tersangka pemerasan oleh Kejagung sendiri menunjukkan bahwa praktik korupsi telah menjalar hingga ke tingkat struktural. Jaksa yang seharusnya menjalankan tugas penyidikan, malah beralih menjadi pelaku kejahatan.
- Standar Ganda yang Melukai Nurani: Mukhsin juga menyoroti penghentian kasus korupsi yang melibatkan guru rangkap jabatan di Jatim dengan alasan pengembalian kerugian negara. Mengapa untuk kasus guru atau pejabat ada jalan keluar restorative justice, sementara untuk rakyat kecil seperti Amsal Sitepu atau Fandi Ramadhan, pintu nurani tertutup rapat? Ini menunjukkan bahwa hukum hanya tajam bagi mereka yang tidak memiliki akses kekuasaan.
Pentingnya Pembersihan Total di Kejaksaan
Dengan munculnya berbagai narasi kritis, banyak yang berpendapat bahwa sanksi etik dan penangkapan-penangkapan kecil di internal hanya merupakan “obat penenang” sementara. Masalah mendasar terletak pada kebijakan strategis dan budaya organisasi yang dibentuk oleh pimpinan tertinggi.
“Kita tidak memerlukan Jaksa Agung yang hanya mahir merangkai kata di spanduk ‘Restorative Justice’, sementara di lapangan, jaksa-jaksanya dituntut untuk mencari kasus korupsi di daerah, sehingga penegakan hukum menjadi sembarangan dan bersikap pemeras. Kepemimpinan saat ini telah kehilangan legitimasi moralnya. Saya yakin kegaduhan ini tidak akan berhenti, kecuali ada pergantian Jaksa Agung untuk menyelamatkan marwah Kejaksaan,” tegas Mukhsin.
Tekanan dari Komisi III DPR RI
Di tengah sorotan tajam dari Komisi III DPR RI, kini bola panas berada di tangan Presiden. Apakah dia akan mempertahankan status quo yang sarat dengan skandal kriminalisasi dan korupsi internal, atau melakukan pembersihan total dengan mengganti Jaksa Agung demi tegaknya hukum yang benar-benar adil bagi rakyat kecil, serta menjaga agar para jaksa di daerah tidak lagi melakukan kesalahan dalam penanganan perkara hukum?



