Dengan tegas, Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara, sebuah koalisi yang terdiri dari GMNI, KAMMI, dan IMM, telah mengajukan somasi terhadap Direktur Utama PT Jalahan Batubara Prima. Inisiatif hukum ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran ekologis serius dan penyalahgunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hasil Analisis Data dan Dugaan Pelanggaran
Menurut surat somasi yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025, Aliansi Cipayung Plus Sumut menunjukkan hasil analisis data yang menunjukkan bahwa sebagian besar luas konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tampaknya berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Aktivitas semacam ini dipandang sebagai pelanggaran fungsi utama kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus perhatian meliputi:
- Perusahaan memiliki kontrol atas IUP Operasi Produksi seluas 1.035 hektar hingga tahun 2032 tanpa adanya penilaian risiko kumulatif yang transparan terhadap kualitas air dan tanah.
- Ada dugaan penindasan struktural terhadap hak agraria masyarakat setempat, di mana petani kehilangan ruang produksi mereka melalui skema kompensasi yang merugikan.
Respon dan Tuntutan Aliansi Cipayung Plus kepada Pemerintah Daerah
Aliansi Cipayung Plus juga dengan tegas menyoroti Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka mendesak Bupati Labura untuk tidak hanya berdiam diri dan “menikmati kekuasaan” sementara rakyatnya berjuang menghadapi dugaan perampasan ruang hidup.
“Bupati Labura seharusnya bersikap proaktif. Sangat tidak pantas jika pemimpin daerah mengabaikan saat wilayah administrasinya diduga mengalami kerusakan ekologis permanen,” tegas aliansi dalam poin tuntutannya yang disampaikan kepada media pada Kamis (11/3/2026).
Pemerintah daerah diingatkan bahwa pengabaian terhadap aktivitas yang berhubungan dengan kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Petisi dan Tenggat Waktu
Surat tersebut, ditandatangani oleh Armando Kurniansyah Sitompul (Ketua DPD GMNI Sumut), Irham Saddani Rambe (Ketua PW KAMMI Sumut), dan Rahmat Taufik Pardede ini, memberikan tenggat waktu yang ketat.
Aliansi menuntut klarifikasi segera serta penghentian aktivitas di wilayah sengketa, sekaligus mendesak audit lingkungan terbuka serta pembukaan dokumen AMDAL kepada publik.
