Ayah Tindak Tegas Anak dengan Hukuman Penjara Atas Pencurian Sepeda Motor

Menghadapi situasi pencurian yang melibatkan anggota keluarga sendiri tentunya menjadi dilema tersendiri. Namun, Sungkowo (59), seorang warga Jalan Industri Gang Mesjid Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, memutuskan untuk tegas terhadap tindakan anaknya, M Suwanda (29), yang melakukan pencurian sepeda motor. Sungkowo melaporkan perbuatan anaknya ini ke polisi dan akhirnya, Suwanda harus mendekam di sel tahanan, Kamis(12/3/2026).

Hukuman Penjara Atas Pencurian Sepeda Motor

Penangkapan Suwanda terjadi di Jalan Sei Belumei Hilir, Desa Dagang Kelambir, Tanjung Morawa. Ini menjadi bukti bahwa hukuman penjara atas pencurian sepeda motor bisa terjadi pada siapa saja, termasuk jika pelakunya adalah anggota keluarga sendiri. Sungkowo memilih untuk tidak menutup-nutupi perbuatan anaknya dan dengan berani melaporkannya ke Polsek setempat.

Kejadian ini bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio milik korban dipinjam oleh Suwanda, namun tidak dikembalikan. Sungkowo yang merasa kehilangan motor tersebut akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deli Serdang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik SH MH mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, Suwanda mengakui perbuatannya. Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa pencurian sepeda motor memang telah dilakukan oleh Suwanda. Damanik juga menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti sepeda motor korban sudah diamankan dan disimpan di sebuah gudang di Desa Dagang Kerawan.

Sebagai penutup, kita semua diingatkan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, bahkan jika pelakunya adalah anggota keluarga sendiri. Mari kita bersama-sama menegakkan hukum dan menjunjung tinggi nilai kejujuran.

Exit mobile version