Dr. Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penanganan kasus korupsi. Dalam pencapaian terbaru, tim penyidik Kejati Sulsel kembali melakukan penahanan terhadap tersangka UN, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Mantan Kepala Bidang Hortikultura di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel.
Penahanan Tersangka Lainnya
Sebelum penahanan UN, lima tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan pada Senin (9/3/2026), yakni BB (Mantan Pj. Gubernur Sulsel), RM (Direktur PT. AAN), RE (Direktur PT. CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), dan RRS (ASN Pemkab Takalar).
Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Bibit Nanas
Menurut Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, penahanan UN dan lima tersangka lainnya merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024.
Kooperatif dalam Pemeriksaan
UN telah kooperatif dalam menjalani panggilan pemeriksaan dari tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Sebelumnya, tersangka sempat tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan. Namun, tim penyidik telah memastikan bahwa kondisi kesehatan UN saat ini memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum penahanan.
Kasus Hukum Tersangka UN
UN diduga telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang, di antaranya:
- Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komitmen Kejati Sulsel dalam Penanganan Kasus Korupsi
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menyelamatkan keuangan negara. Dia juga mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dan masyarakat secara umum untuk tidak percaya pada oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. “Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
