Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan sanksi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akibat penonjoban 95 pejabat eselon III dan IV. Tindakan ini diduga terkait dengan upaya perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Sanksi yang dijatuhkan berupa pemblokiran akses terhadap layanan dalam sistem ASN Digital.
Tindakan Tegas BKN
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menegaskan bahwa pihaknya harus mengambil tindakan yang tegas terkait pembebasan jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Sulbar. Dalam pembebasan ini, tercatat sebanyak 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas tidak lagi menduduki jabatan struktural mereka.
Pelanggaran Prosedur
Hardianawati menyatakan bahwa pembebasan jabatan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN, sehingga dianggap melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen ASN. Hal ini jelas menunjukkan bahwa ada ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Penangguhan Layanan Kepegawaian
Akibat pelanggaran tersebut, BKN terpaksa mengambil langkah administratif untuk menangguhkan sementara layanan kepegawaian di Pemprov Sulbar. Penangguhan ini mencakup pemblokiran akses ke sistem ASN Digital, dengan pengecualian untuk layanan pensiun.
“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, agar tetap sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini juga merupakan bagian dari fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tegasnya.
Proses Pembukaan Blokir
Direktur Wasdal I, Andi Anto, menjelaskan bahwa pemblokiran layanan kepegawaian untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat dibuka kembali setelah pemda melakukan restrukturisasi pada pengisian jabatan.
- Pejabat yang dinonaktifkan harus diangkat kembali ke jabatan semula atau posisi setara.
- Permohonan rekomendasi kepada BKN harus diajukan sesuai prosedur yang berlaku.
- Pengisian jabatan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Pemda harus memastikan bahwa semua langkah diambil berdasarkan NSPK yang ditetapkan.
- Proses ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan fungsi kepegawaian di daerah.
Manfaat dari Penegakan NSPK
Andi mengungkapkan bahwa melalui langkah ini, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan dengan baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN. Hal ini penting agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Peran BKN dalam Pengawasan
Fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa BKN memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan manajemen ASN. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang sudah ditetapkan.
Upaya Menjaga Konsistensi ASN
Dengan kewenangan tersebut, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN di seluruh instansi.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi instansi lain, tetapi juga menjadi pembelajaran berharga bagi Pemprov Sulbar. Ke depan, pengelolaan ASN yang lebih baik dan berlandaskan pada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prioritas.
Penting bagi setiap instansi untuk memahami dan mematuhi NSPK yang telah ditetapkan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil akan memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kinerja pemerintahan di semua level.
