PHK dan THR Belum Dibayar, Kuasa Hukum Afiffudin Tegaskan Pentingnya Tindakan PT Asietex dalam Mediasi

Krisis hubungan industrial di Indonesia, terutama terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tunjangan hari raya (THR), menjadi isu yang semakin mendesak. Kasus yang melibatkan Ahmad Afifuddin dan PT Asietex pada 16 April 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang menjadi sorotan banyak pihak. Dalam proses mediasi ini, kehadiran kuasa hukum dari LBH PKC PMII Banten menunjukkan tekad untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang terabaikan. Namun, perjalanan menuju keadilan tidak selalu mulus, dan berbagai hambatan masih menghadang, terutama terkait dengan ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi tuntutan hukum.
Mediasi yang Terhambat
Dalam mediasi yang berlangsung, Ahmad Afifuddin didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH PKC PMII Banten. Namun, proses yang seharusnya memberikan kejelasan justru terhambat oleh ketidakhadiran dokumen penting dari pihak perusahaan. Hal ini mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk kembali mendesak agar PT Asietex membawa semua data dan peraturan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa ini.
Pihak perusahaan mengklaim bahwa masa kerja Ahmad Afifuddin hanya berlangsung selama empat bulan, yang dimulai pada Desember 2025. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Afifuddin, yang menyatakan telah bekerja sejak Januari 2025 dan memiliki bukti yang kuat untuk mendukung klaimnya tersebut.
Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa
Tim kuasa hukum menilai bahwa sikap yang ditunjukkan oleh PT Asietex tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa. Proses yang berlarut-larut ini hanya menambah ketidakpastian hukum bagi klien mereka. Setiawan Jodi Fakhar, sebagai kuasa hukum dan Direktur LBH PKC PMII Banten, mengungkapkan kekecewaannya atas jalannya mediasi yang tidak memenuhi harapan.
“Hari ini, harapan kami kembali tidak terpenuhi. Perusahaan tidak membawa data sesuai yang diminta oleh Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya dengan nada kecewa. Ia juga menyoroti inkonsistensi yang ditunjukkan oleh perusahaan dalam proses yang berlangsung, di mana mereka menginginkan kepatuhan terhadap hukum acara tetapi tidak melaksanakan isi surat permohonan yang mereka ajukan.
Indikasi Upaya Memperlambat Penyelesaian
Jodi menegaskan bahwa terdapat indikasi perusahaan ingin memperlambat penyelesaian kasus dengan dalih hukum acara. “Kami melihat perusahaan berupaya memperlambat proses ini, padahal yang terpenting adalah prinsip kemanusiaan. THR Afif belum dibayarkan, dan dia sudah kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.
Ia mendorong para pekerja untuk berani memperjuangkan hak-hak mereka. “Kami mengimbau buruh yang berada dalam situasi serupa agar berani bersuara demi kepastian hukum atas hak-hak mereka, terutama di Provinsi Banten dan Kabupaten Serang,” tambahnya. Hal ini sejalan dengan jargon daerah yang mengusung konsep ‘Serang Bahagia’.
Pengakuan Status Pekerja
Di tengah tantangan tersebut, Muhammad Ihsan Kamil mengungkapkan bahwa ada perkembangan positif dalam mediasi kali ini. Ia menyatakan bahwa perusahaan akhirnya mengakui status Ahmad Afifuddin sebagai pekerja di PT Asietex, sesuatu yang sebelumnya tidak diakui oleh mereka.
“Dalam perundingan hari ini, perusahaan telah mengakui bahwa Afifuddin adalah buruh PT Asietex,” ucapnya. Menurutnya, itikad baik justru ditunjukkan oleh pihak klien yang membawa bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan klaimnya.
Bukti Kekuatan Kasus
Ihsan menjelaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan juga telah melihat bahwa itikad baik datang dari Afifuddin. Ia telah menyampaikan semua bukti yang relevan, sementara klaim masa kerja yang hanya empat bulan dan argumen hukum acara dari perusahaan justru menjadi penghambat, terutama karena perusahaan tidak dapat membuktikan klaim tersebut.
“Pak Afif telah membuktikan melalui ID card pekerja yang mencantumkan tanggal mulai bekerja, keterangan dari rekan kerja di Asietex, serta keterangan dari keluarga,” jelasnya, menegaskan bahwa bukti yang diajukan sudah cukup kuat untuk mendukung klaimnya.
Pentingnya Peran Aktif Pemerintah
Ihsan juga menekankan perlunya peran aktif pemerintah dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. “Dinas Tenaga Kerja harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Tidak cukup hanya memediasi, tetapi juga harus menjadi penegak undang-undang,” tegasnya.
Ahmad Afifuddin sendiri menyatakan harapannya agar persoalan yang dihadapinya segera mendapatkan kepastian. “Saya berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat bersikap tegas agar tuntutan kami cepat dipenuhi,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Mediasi
Mediasi lanjutan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang. LBH PKC PMII Banten, sebagai kuasa hukum, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Kasus ini bukan hanya sekadar masalah individu, tetapi juga mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan hak-hak pekerja. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan industrial di Indonesia, khususnya dalam konteks PHK dan THR yang belum dibayarkan. Dengan berbagai langkah yang diambil oleh para pihak, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat perlindungan hak-hak buruh di masa mendatang.




