PLN Hadapi Utang Rp740 Triliun: CBA Mendesak Kejati DKI Selidiki Korupsi Rp219 Miliar dan TPPU

Jakarta – Utang yang dimiliki oleh PT PLN (Persero) kini kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa total utang perusahaan penyedia listrik milik negara ini terus meningkat, mencapai angka yang sangat signifikan.

Jumlah Utang PLN yang Mencengangkan

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp711,2 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar, yaitu sebesar Rp56,2 triliun dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp655 triliun.

Namun, setelah melakukan analisis mendalam terhadap dokumen resmi perusahaan, Jajang menemukan fakta yang lebih mengejutkan. Ia merujuk kepada Surat Pernyataan Direksi terkait Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasi Interim per 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

“Dalam dokumen tersebut, tertera bahwa utang PLN pada tahun 2024 mencapai Rp734 triliun,” jelas Jajang dalam pernyataannya pada Sabtu (14/03/2026).

Lonjakan Utang yang Terus Berlanjut

Lebih jauh, Jajang menambahkan bahwa utang PLN kembali meningkat pada pertengahan tahun selanjutnya. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi interim per 30 Juni 2025, utang perusahaan tersebut telah mencapai Rp740 triliun.

“Dengan kata lain, hanya dalam waktu enam bulan dari tahun 2024 hingga Juni 2025, utang PLN telah meningkat sekitar Rp6,1 triliun,” ungkapnya dengan nada prihatin.

PLN: Monopoli Listrik dan Tantangan Keuangan

Kondisi ini jelas menjadi perhatian yang serius, mengingat PLN adalah satu-satunya perusahaan yang menguasai layanan listrik di seluruh Indonesia. Jajang mengungkapkan keprihatinannya, “PLN menguasai seluruh penyediaan listrik di Indonesia. Bagaimana mungkin utangnya terus bertambah? Hanya dalam enam bulan, utang sudah naik Rp6,1 triliun.”

Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait manajemen dan transparansi keuangan perusahaan. Dengan utang yang terus menumpuk, banyak pihak khawatir bahwa PLN akan menghadapi kesulitan keuangan yang lebih besar di masa depan.

Korupsi dalam Proyek Migrasi Listrik

Selain permasalahan utang, CBA juga menyoroti dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jajang menilai bahwa dugaan korupsi dalam proyek tersebut dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan perusahaan jika tidak ditangani dengan serius. “Perusahaan listrik negara ini bisa terpuruk jika utangnya terus menumpuk dan kasus korupsi proyek migrasi unit pembangkitan sebesar Rp219 miliar dibiarkan tanpa ada perbaikan dalam manajemen,” tegasnya.

Tindakan Hukum yang Diperlukan

Melihat situasi yang mengkhawatirkan ini, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah tegas dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kejati DKI Jakarta harus bergerak cepat dan serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek migrasi pembangkit senilai Rp219 miliar ini dan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” tambah Jajang.

Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang

Lebih jauh lagi, CBA juga meminta agar aparat penegak hukum menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara tersebut. Menurut Jajang, penerapan TPPU sangat penting agar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan disita oleh negara.

“CBA meminta Kejati DKI Jakarta untuk menggunakan TPPU agar hasil kejahatan korupsi, seperti upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah bentuk harta kekayaan hasil kejahatan, bisa dirampas kembali oleh negara,” pungkasnya.

Dengan beragam tantangan yang dihadapi oleh PLN, baik dari sisi utang yang terus meningkat maupun dugaan korupsi, langkah-langkah proaktif dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga kestabilan perusahaan. Jika tidak, masa depan PLN sebagai penyedia listrik utama di Indonesia dapat terancam.

Exit mobile version