OJK Kenakan Denda Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten dan Pihak Terkait

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan sanksi administratif dan larangan terhadap dua emiten utama, yaitu PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta beberapa pihak terkait. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor pasar modal, menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi oleh OJK
Pada tanggal 13 Maret 2026, OJK mengumumkan keputusan sanksi ini sebagai upaya untuk mengatasi pelanggaran yang telah terjadi. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk mematuhi regulasi yang ada.
Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar. Denda ini terkait dengan ketidakakuratan dalam penyajian laporan keuangan. Perusahaan tersebut dilaporkan menyajikan piutang dari pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam senilai Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019, serta mencantumkan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahun 2019 hingga 2023. Penilaian OJK menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi yang jelas di masa mendatang.
Lebih lanjut, dana yang terlibat dalam laporan tersebut diketahui berasal dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO), yang diperuntukkan bagi Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana publik yang telah diperoleh melalui IPO.
Sanksi terhadap Individu Terkait
OJK tidak hanya menjatuhkan denda kepada perusahaan, tetapi juga memberikan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dari posisi sebagai dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal. Hal ini karena dianggap sebagai pihak yang berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran yang dimaksud.
Selain itu, direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk juga dikenakan denda secara kolektif, yakni sebesar Rp110 juta untuk periode 2019 dan Rp1,95 miliar untuk periode 2020 hingga 2023. Direktur Utama perusahaan, Gracianus Johardy Lambert, juga mendapatkan larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun, menambah beratnya sanksi yang diterima perusahaan ini.
Sanksi untuk Akuntan Publik
OJK turut memberikan sanksi kepada akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan PT Bliss, yaitu Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo. Masing-masing akuntan tersebut dikenakan denda sebesar Rp150 juta karena dianggap tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional dalam audit yang mereka lakukan.
Pelanggaran oleh PT NH Korindo Sekuritas Indonesia
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia, yang berperan sebagai penjamin emisi efek. Perusahaan ini dikenakan denda sebesar Rp525 juta dan pembekuan izin usahanya sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Pelanggaran yang dilakukan terkait dengan proses penjatahan saham IPO dan kurangnya prosedur customer due diligence yang memadai.
Larangan dan Denda untuk Direksi NH Korindo
Sebagai bagian dari sanksi tersebut, Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenakan denda sebesar Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Langkah ini menunjukkan upaya OJK untuk menegakkan regulasi di sektor pasar modal dengan tegas.
Total Sanksi Denda yang Dikenakan
Secara keseluruhan, total denda yang dikenakan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar. Ini mencerminkan kebijakan OJK dalam menindak perusahaan yang tidak mematuhi regulasi dengan serius, berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Pelanggaran di PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Selain PT Bliss, OJK juga memberikan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran dalam transaksi afiliasi dan transaksi material. Perusahaan ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur yang tepat dalam transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan pada perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang yang terjadi pada tahun 2020.
Sanksi untuk Pengendali Perusahaan
Tan Heng Lok, yang merupakan pengendali perusahaan, dikenakan denda sebesar Rp45 juta. Selain itu, ia juga dilarang untuk menjadi dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun, karena dinilai telah mendapatkan keuntungan dari transaksi yang bermasalah tersebut.
Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor pasar modal. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa pasar modal Indonesia beroperasi dengan cara yang teratur, adil, efisien, dan penuh integritas. Dengan langkah-langkah yang diambil ini, OJK berharap dapat memperkuat sistem pengawasan dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi para investor.

