Ompusunggu Mendorong Poldasu Tangkap Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang

Dalam sebuah perkembangan yang cukup mengejutkan di Kabupaten Deli Serdang, mantan Aparatur Sipil Negara, Marolan Ompusunggu, telah melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rio Laka Dewa, ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini menandai langkah serius dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan isu kepemilikan tanah dan pemalsuan dokumen resmi.
Laporan Resmi ke Polda Sumut
Laporan resmi yang diajukan oleh Ompusunggu tercatat dalam dokumen dengan nomor STTLP/B/279/11/2026/SPKT/Polda Sumut, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2026. Ia menuduh adanya pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam konteks pemalsuan yang melibatkan objek lahan tanah di daerah JL Tirta Deli, Dusun I.
Detail Kepemilikan Tanah
Marolan Ompusunggu mengklaim memiliki dua bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Tirta Deli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, dengan luas total sekitar 630 meter persegi. Klaim ini didukung oleh dokumen Legalitas Penetapan dan Penguatan Surat Peralihan Hak dengan Ganti Rugi yang terdaftar atas namanya dengan nomor 07 dan 08/PDPSDBT/IX/2023, tertanggal 13 September 2023.
Pada tanggal 29 Desember 2025, Ompusunggu mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Tanjung Garbus I untuk mendapatkan surat keterangan yang diperlukan dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pihak desa menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa di atas tanah yang diklaim Ompusunggu telah terdaftar Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang diterbitkan pada 18 Juni 2013. Keputusan ini didasarkan pada pembatalan Surat Keterangan Tanah yang sebelumnya diterbitkan atas Hak Pakai Nomor 3, yang dianggap palsu pada 17 Juni 2025.
Kerugian yang Diderita Ompusunggu
Akibat dari situasi ini, Ompusunggu merasa dirugikan secara finansial dengan total kerugian mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah). Merasa tidak mendapatkan keadilan, ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kantor SPKT Polda Sumut, meminta agar pihak berwenang dapat menyelidiki lebih lanjut dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Harapan untuk Proses Hukum yang Cepat
Ompusunggu berharap agar Polda Sumut segera memproses laporan ini dan menangkap Rio Laka Dewa. Ia menyatakan, “Saya sudah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Minggu depan, saya mendengar bahwa Kepala Desa dan Camat juga akan dipanggil sebagai saksi. Namun, jika terlapor belum dipanggil, saya sangat berharap agar Polda Sumut cepat memproses ini agar saya bisa mendapatkan keadilan.”
Isu Pembongkaran Bangunan
Lebih lanjut, Ompusunggu menegaskan bahwa pembongkaran bangunan miliknya dianggap cacat hukum. Ia menyebutkan bahwa ia telah menerima tiga surat peringatan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait masalah ini. “Saya meyakini bahwa pembongkaran ini tidak sah, karena tanah ini bukan milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Beberapa warga di sini juga telah memenangkan perkara di pengadilan dan putusannya sudah inkrah,” jelas Ompusunggu.
Tanggapan Kadis Lingkungan Hidup
Sementara itu, ketika dimintai keterangan mengenai laporan yang diajukan terhadap dirinya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, belum memberikan tanggapan resmi. Penting untuk dicatat bahwa pelaporan terhadap Rio Laka Dewa berkaitan dengan tindakan yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Camat Lubukpakam sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Proses Hukum yang Berlanjut
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, proses hukum kini berada di tangan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat setempat pun menantikan perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini juga menggugah perhatian banyak pihak mengenai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lahan serta kepemilikan tanah di Kabupaten Deli Serdang.
Ompusunggu berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan yang akurat dan menyeluruh dalam proses penyelidikan ini. Ia percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan hak atas tanah yang sah. Kesadaran akan pentingnya keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam dan tanah menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
Pentingnya Kesadaran Hukum
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat mengenai hak-hak mereka atas kepemilikan tanah. Untuk itu, edukasi mengenai hukum dan prosedur pengurusan dokumen tanah harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak menjadi korban pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang.
- Mengetahui hak-hak atas tanah dan properti.
- Memahami prosedur hukum dalam pengurusan dokumen tanah.
- Melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang.
- Berperan aktif dalam penyelesaian sengketa tanah.
- Membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya keadilan.
Menjadi harapan semua pihak bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan transparan. Masyarakat Deli Serdang harus terus mendorong penegakan hukum yang adil dan merata tanpa pandang bulu. Hanya dengan cara ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintahan dapat terjaga dan ditingkatkan.
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dalam menghadapi situasi ini, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Setiap individu harus berani bersuara dan mengambil tindakan ketika hak-hak mereka terancam. Melalui kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan masalah-masalah serupa dapat dihindari di masa depan.
Dengan demikian, Ompusunggu dan masyarakat lainnya yang mengalami masalah serupa harus didorong untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum. Keberanian dalam melaporkan pelanggaran dan memperjuangkan hak-hak mereka adalah langkah awal menuju perubahan yang lebih baik.
Kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih memahami pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan tanah. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan adil bagi generasi mendatang.



